Opini#Zafiroh
Yang
paling hebat dari Indonesia adalah para
“paku-paku” yang mampu menyatukan, menguatkan dan menyelaraskan berbagai
lapisan manusia yang beragam jenisnya itu di atas pulau-pulau yang dipisahkan
lautan yang seolah tak berujung ini. “Paku-paku” itulah yang menjadi barometer
baik atau buruknya suatu bangsa, merekalah ulama dan umara.
Membaca Ulama Umara dalam Sejarah
Dengan kecakapan Ulama kita ;mulai dari ulama
mushalla, ulama sosial media sampai majlis ulama Indonesia, yang multitalent
dalam membaca makna dan menentukan fatwa-fatwa, mengakulturasikan agama dengan
budaya, bahkan mempu membaca fenomena dari perkembangan zaman milenial ini
secara faktual dan aktual, rasanya tidaklah sulit membumikan berbagai syariat
agama Rahmatan lil ‘alamin ini di Indonesia, terlepas dari beragam
“jenis” ulama di Indonesia yang tak jarang meramaikan TV, kadang membuat naik
pitam, kadang jenaka membuat tawa tak ada hentinya, dan selalu bisa menyejukkan
hati-, kebhinekaan mereka dapat dinikmati hadirnya oleh berbagai
“jenis” umat di negeri ini.
Tak berhenti disana, ulama kita pun
sering mendahului para akademisi produk pendidikan barat, terlebih dalam
melakukan pendekatan dan menentukan sikap yang tepat untuk menghadapi keadaan
umat yang seba hirup-pikuk ini, seperti bentuk penjajahan karakter melalui
moderenisasi sosial media, dekadensi moral dan spiritual melalui gaya hidup
hedonis yang individualis dan materialis, pun ancaman perpecahan kebhinekaan
melalui penyebaran hoax, fitnah, fanatik golongan dan hal-hal primitif lainnya.
Jika barometer suksesnya ulama
adalah berhasil memerankan social control, katalisator, dan mobilisator
maka berhaklah beliau-beliau mendapat nilai Shahih, dan kesuksesan itu
tidak terlepas dari peran besar pemerintah dalam memberdayakan ulama kita.
Dalam sejarah Bangsa Indonesia,
tepatnya pada awal Oktober 1945, tak lama setelah perjuangan seluruh Bangsa
Indonesia menemukan muaranya saat kemerdekaan diproklamasikan, seluruh Ulama
Indonesia mengadakan Musyawarah Akbar di Surabaya untuk menentukan sikap atas
Kemerdekaan Indonesia.
Pertemuan yang dipimpin KH. Hasyim
Asy’ari ini menghasilkan dua butir fatwa: 1) Kemerdekaan Indonesia wajib
dipertahankan, 2) Pemerintahan Republik Indonesia sebagai satu-satunya
pemerintahan yang sah, wajib dibela dan diselamatkan meskipun meminta
pengorbanan harta dan jiwa. (Meskipun meminta pengorbanan harta dan jiwa).
Fatwa
ini mencakap energy persatuan Ulama dan Umara dengan sangsat dahsyat kepada
tiap-tiap jantung umat, agar kita semua bersatu, dan jangan ada pemerintahan
lain atau negara lain di tanah ini. Sekaligus memandatkan urusan pemerintahan
(Umara) kepada kepala negara saat itu (Ir.Soekarno) beserta seluruh jajarannya.
Jika
kita membaca fakta sejarah, maka akan kita temukan di negara yang menjadi
“lumbung ulama” seperti Afganista. Mesir, Irak, Iran, Yaman, Suriah dan
kebanyakan negara timur lainnya. Banyak pemerintahan yang kontra terhadap ulama
(jika sungkan menyebut ulama nasionalis kalah oleh pemerintah yang bukan
ulama atau karena ulama yang tidak nasionalis) sehingga banyak terjadi
perpecahan, perang antar-golongan, dan senjangnya kesejahteraan umat yang teidak terselesaikan.
[Pemerintah Republik Indonesia sebagai
satu-satunya pemerintahan yang sah, wajib dibela dan diselamatkan meskipun
meminta pengorbanan harta dan jiwa.]
Seperti yang dialami Imam Ibnu Hambal dan Imam
Syafi’I diakhir abad 7 Masehi oleh
Khalifah Al-Mu’tashim, A;-Makmun, dan Al-Wasith yang memberi hukuman penjara,
pengusiran, rajam sampai pembunuhan terhadap ulama yang enggan mengakui
Al-Quran itu hadist (hal yang baru). Atau pada abad 19 Masehi kemarin ada
Muammar Kadafi, Sadam Husain sampai Mustafa Kamal Atatturk yang mengesampingkan
Islam, melarang adzan melalui spiker, menutup halaqah tarekat sampai
membubarkan madrasah dan majlis ta’lim.
Fakta
itu sangat autentik (sharih)
menjadi dalil bahwa sinergi ulama dan umara membina umat adalah keniscayaan
yang wajib hukumnya jika menginginkan tatanan negara yang maslahat
Sebuah Peran, Tantangan dan Pantangan
Dalam
(QS. Al-Nisa’ ayat 59) perintah untuk mentaati Ulil Amr (selama tidak
memerintahkan maksiat dan perkara yang diharamkan syariat) berada setelah
perintah mentaati Allah dan Rasul-Nya. Dalam tafsirnya, Ibnu Abbas menafsiri Ulil
Amr dengan Ulama, Al-Thabari menafsiri Ulil Amr dengan para Ahli
Fiqih dan Ulama ahli agama. Dalam kitab Fathul Qodir, Ulil Amr adalah
setiap orang yang menguasai suatu wilayah yang berlaku hokum syariat didalamnya
maka termasuk pula Presiden, Gubernur, Walikota, Pak RT dan Pak RW. Dalam
Tafsir Ibnu Mundzir, Ulil Amr diartikan sebagai Umara, dari sini tidak
perlu ada perdebatan lagi siapakah Ulil Amr itu (meraka adalah ulama dan
umara).
Dua
hal positif dari pemisahan itu adalah; 1) Dalam memproduksi fatwa para ulama
tidak terkontaminasi oleh politik pemerintahan. 2) Posisi ulama tidak
tergantung nasib lembaga pemerintahan, artinya saat pemerintahan jatuh maka
posisi ulama tidak ikut jatuh.
Dalam
praktiknya umara pun jangan berhenti hanya sebagai fasilitor dalam memenuhi
semua kebutuhan perangkat ulama dalam membumikan “rahmatan lil ‘alamin”,
begitupun ulama tak boleh berhenti hanya sebagai katalisator dan mobilisator
yang bergantung pada fasilitas umara. Andai demikian, mungkin saja umara
memfasilitasi ulama hanya pada musim-musim pemilihan (kalau tidak sekedar
mencari citra), bisa juga ulama ogah-ogahan mendidik umat yang
macam-macam “jenisnya” ini, bahkan saling nebeng hanya agar ulama
menjadi tenar dan umara dipandang benar.
Maka
dalam sinergi ini dibutuhkan adanya kedewasaan, kesadaran dan kerja sama yang
benar-benar diikhtiari oleh ulama dan umara. Dan dalam perjalanannya hubungan
ulama dan umara janganlah sekedar shahih (relasi), apalagi musuh
(‘adduw) namun haruslah sampai menjadi habib (senagnketika yang satu senang,
susah ketika yang satu susah, merasuk kecintaannya smapai kepada setiap bagian
yang ada pada yang lain –kecuali keburukannya- dan rela memberikan yang
dimilikinya untuk yang lain). Sehingga dapat saling menguatkan saat yang satu
mulai melemah, saling menjaga saat yang lain diserang dan saling berwasiat
dalam kebenaran dan kesabaran untuk mencapai tujuan utama yaitu kemaslahatan
yang universal (bagi seluruh rakyat Indonesia) dan unlimited (kemaslahatan
sampai di akhirat sana).
[“Sinergi Ulama dan Umara adalah keniscayaan
yang wajib hukumnya jika menginginkan tatanan negara yang maslahat]
Yang Sering Terlupa dalam Mentirakati Kemaslahatan Umat
Setelah
merdeka, mentirakati kemaslahatan umat lebih tepat dimaknai “menjaga”.
Namun dalam konsep “Sinergi ulama dan Umara” yang keren ini, ada komponen yang
sering terlupa –jika tidak ingin menyebut sengaja melupakan diri sendiri sebab kebanyakan
mengingat dan memikirkan aib-aib yang lain- yaitu Umat itu sendiri.
Bukanlah
Allah tidak akan merubah suatu kaum sampai kaum itu sendiri yang merubah
dirinya? Maka sinergi bukan hanya kewajiban ulama dan umara namun juga
kewajiban umat, khususnya yang tidak merasakan beratnya (fitnah) menjadi umara
dan sulitnya (sabar) menjadi ulama.
Sebagai
umat, marilah menjalankan kewajiban umat, taat kepada Ulil Ami-nya,
mendukung dan mengambil bagian dari
berbagai pembangunan bangsa.
Mulai
dari memperbaiki diri sendiri saja, seperti belajar dengan sungguh-sungguh,
bukankah itu sama dengan meringankan beban satu orang dari tanggungan mereka
untuk mencerdaskan bangsa, tanpa meletihkan pikiran pada bagaimana cara terbaik
mengadu domba, atau menghabiskan kuota untuk menyebar hoax dan sensasi semata,
yang pada akhirnya hanya menambah pusing ulama dan umara.
Jangan
mengurusi urusan yang lain atau (kalau dipegang oleh yang bukan ahlinya)
tunggulah kehancurannya! Maka mari sambut setiap silaturrahim umara ke ulama
-pun sebaliknya- dengan pandangan positif (husnul dzan) tanpa berujar “halaah
politik!”
Semoga
saja dari sana terjalin sinergi dan menghasilkan (tajdiidul ghirroh
likhidmatil ummah) semangat yang ter-refresh untuk kembali mentitrakati
kemaslahatan ummat. Untuk kemaslahatan kita.


0 comments: