Selasa, 17 Agustus 2021

Tanya Jawab Seputar Fiqih "Haruskah Memisahkan Diri dari Jamaah Ketika Imam Salah Baca?"

Pertanyaan:

Ø  Ketika imam membaca fatihah, si makmum menganggap bahwa imam memanjangkan huruf yang seharusnya pendek atau sebaliknya atau si imam dianggap membaca tho pada huruf ta dan lain-lain. Apakah si makmum harus munfarid?

Ø  Bagaimana batasan kesalahan bacaan imam yang menharuskan kepada makmum harus munfarid?

*Perlu diketahui bahwasannya bacaan dalam sholat itu ada dua macam, yang pertama Bacaan wajib yaitu bacaan yang menjadi rukun dalam sholat seperti takbir, fatihah, tsyahud akhir, dan salam. Kemudian yang kedua Bacaan sunah yaitu bacaan selain bacaan wajib di atas seperti doa iftitah, surat-surat pendek dan lain-lain. Selanjutnya dalam bacaan wajib ini memiliki ketentuan tertentu yang pada intinya bacaan tersebut harus dijaga supaya makna yang terkandung di dalamnya tidak berubah.

Jawaban:

Ø  Jika imam memang terbukti mengganti huruf sebagaimana permasalahan di atas maka makmum harus munfarid, karena itu termasuk perubahan yang menyebabkan berubahnya makna, apabila imam hanya memanjangkan bacaan yang pendek ataupun sebaliknya maka makmum tidak perlu munfarid.

Ø  Batasannya ialah kesalahan yang sampai merubah makna bacaan wajib dalam sholat.

Referensi:

Fathul Muin (juz 1 hal 164)

نهاية المطالب في دراية المذهب 2/129

 أسنى المطالب في شرح روض الطالب 1/151

Previous Post
Next Post

0 comments: