Jumat, 15 Januari 2021

Tanya Jawab Seputar Fiqih "Apa Hukum Bersentuhan Kulit Antara Laki-Laki dan Perempuan Saat Haji?"

 

Senggol-Senggolan

Deskripsi masalah :

            Ibadah Haji adakah rukun kelima dalam Agama Islam,bisa dibilang ibadah haji adalah penyempurna bagi seorang muslim.Haji sendiri dilakukan setiap satu tahun sekali,tepatnya pada bulan Dzulhijjah.Maka tidak heran jika Euforia haji sangat terasa sekali dibulan tersebut.Umat islam seluruh dunia baik laki-laki maupun perempuan tumpah ruah menjadi satu di Makkah untuk memenuhi panggilan Allah.

            Ibadah Haji sendiri terdapat beberapa rukun yang harus dilaksanakan,mulai dari ihrom,thowaf,wuquf dst.Permasalahan muncul ketika umat islam seluruh dunia berkumpul di Ka’bah untuk menunaikan salah satu rukun haji yakni thowaf,antara kaum laki-laki dan perempuan saling berbaur menjadi satu tanpa ada pembatas apa pun,dan persentuhan antara laki-laki dan perempuan pun tidak bisa terhindarkan.

Pertanyaan :

~Bagaimanakah solusi untuk mengatasi permasalahan diatas? Dengan mempertimbangkan hal tersebut yang sangat sulit untuk dihindari.

Jawaban :

Terdapat dua solusi :

1. Mengikuti pendapat ulama’ Syafi’iyyah yang mengatakan:

            a) Seseorang yang disentuh itu tidak batal wudhunya.

            b) Persentuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja tidak membatalkan wudhu.

2. Taqlid kepada Imam Malik yang menyatakan wudhu tidak batal disebabkan dengan persentuhan kulit yang tidak ada tujuan untuk mencari kenikmatan (قصد اللذاة)

Nb. Dikarenakan Taqlid menurut Imam Ibn Hajar harus satu Qodlhiyah (meliputi syarat,rukun,mubthilatnya) maka tata caranya adalah orang yang hendak melakukan thowaf harus berwudhu dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban berwudhu yang telah ditentukan dalam Madzhab Maliki seperti mengusap sebagian kepala.

Referensi :

Ø      حاشيتا قليوبي وعميرة (37/1)

Ø      المجموع الجزء الثانى ص:26 المكتبة السلفية

Ø      فتح المعين مع إعانة الطالبين – الجزء الرابع ص 218

Previous Post
Next Post

0 comments: