Literasi Dalam Kacamata Fiqh

Oleh:M.Ainurrofiq



Literasi seringkali diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam membaca dan menulis,hal ini sesuai dengan arti literasi dalam KBBI yakni:kemampuan membaca dan menulis.

Kita juga sering mendengardari guru atau dosen kita mengatakan kata “Literatur” yang merupakan derivasi dari kata literasi yang berarti tulisan/karangan,seperti perkataan “Literatur klasik”berarti karangan ulama’ terdahulu/kuno.

Lantas sebagai kaum santri bagaimana kita memandang literasi dalam perspektif fiqh?. Sebelum kesana perlu kita ketahui apa itu fiqh?.

Secara umum,dalam kitab-kitab klasik yang menjadi makanan kita sehari-hari disebutkan: Fiqh secara terminology adalah ilmi tentang hokum-hukum syariat yang bersifat amaliyah yang diambil dari dalil-dalil rinci baik Al-qur’an maupun hadist. Sehingga dapat disimpulkan: memandang literasi dalam kacamata fiqh berarti memandangnya secara hukum syariat.

Perspektif fiqh ini menjadi penting sebab ini menjadi penentu manusia bisa selamat di akhirat nanti atau justru sebaliknya sehingga ketika manusia mengetahui hukum suatu pekerjaan lalu ia menaatinya maka ia akan selamat,namun sebaliknya jika ia melanggar maka ia akan celaka.

Hukum berliterasi itu bergantung pada objek/sasaran literasi itu sendiri,artinya jika literasi kita artikan membaca dan objek yang kita baca adalah perkara yang wajib untuk dibaca/dipelajari seperti ilmu yang bersifat fardhu ‘ain(akidah,fiqh dan akhlak) maka membacanya hukumnya wajib apabila satu-satunya cara untuk mempelajari ilmu tersebut adalah dengan literasi/membaca. Sebaliknya,jika objeknya haram dibaca/dipelajari seperti ilmu sihir maka hukumnya haram,jika objeknya sunnah maka hukum membacanya sunnah seperti membaca al qur’an,jika fardhu kifayah maka hukum membacanya fardhu kifayah seperti ilmu kesehatan/kedokteran,ilmu matematika dst.

Begitu pula literasi dalam arti menulis,maka hukumnya bergantung pada objek dan tujuannya, apabila tujuannya perkara wajib seperti menulis dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang-orang fasiq atau kafir maka meulis literatur tersebut hukumnya wajib jika satu-satunya cara ampuh untuk menumpas kemungkaran adalah dengan literasi tersebut.

Dari sini kita dapat mengetahui pentingnya literasi khususnya bagi kalangan santri yang orientasinya adlah menyebarkan ilmu agama ditengah masyarakat umum. Apalagi di zaman modern ini,informasi lebih cepat menyebar melalui media sosial sehingga menjadi sarana belajar dan dakwah yang efektif bagi santri yang berkompeten dalam literasi.

Previous Post
Next Post

0 comments: