Literasi Dalam Kacamata Fiqh
Oleh:M.Ainurrofiq
Literasi
seringkali diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam membaca dan menulis,hal
ini sesuai dengan arti literasi dalam KBBI yakni:kemampuan membaca dan menulis.
Kita
juga sering mendengardari guru atau dosen kita mengatakan kata “Literatur” yang
merupakan derivasi dari kata literasi yang berarti tulisan/karangan,seperti
perkataan “Literatur klasik”berarti karangan ulama’ terdahulu/kuno.
Lantas
sebagai kaum santri bagaimana kita memandang literasi dalam perspektif fiqh?.
Sebelum kesana perlu kita ketahui apa itu fiqh?.
Secara
umum,dalam kitab-kitab klasik yang menjadi makanan kita sehari-hari disebutkan:
Fiqh secara terminology adalah ilmi tentang hokum-hukum syariat yang bersifat
amaliyah yang diambil dari dalil-dalil rinci baik Al-qur’an maupun hadist.
Sehingga dapat disimpulkan: memandang literasi dalam kacamata fiqh berarti
memandangnya secara hukum syariat.
Perspektif
fiqh ini menjadi penting sebab ini menjadi penentu manusia bisa selamat di
akhirat nanti atau justru sebaliknya sehingga ketika manusia mengetahui hukum
suatu pekerjaan lalu ia menaatinya maka ia akan selamat,namun sebaliknya jika
ia melanggar maka ia akan celaka.
Hukum
berliterasi itu bergantung pada objek/sasaran literasi itu sendiri,artinya jika
literasi kita artikan membaca dan objek yang kita baca adalah perkara yang
wajib untuk dibaca/dipelajari seperti ilmu yang bersifat fardhu
‘ain(akidah,fiqh dan akhlak) maka membacanya hukumnya wajib apabila
satu-satunya cara untuk mempelajari ilmu tersebut adalah dengan
literasi/membaca. Sebaliknya,jika objeknya haram dibaca/dipelajari seperti ilmu
sihir maka hukumnya haram,jika objeknya sunnah maka hukum membacanya sunnah
seperti membaca al qur’an,jika fardhu kifayah maka hukum membacanya fardhu
kifayah seperti ilmu kesehatan/kedokteran,ilmu matematika dst.
Begitu
pula literasi dalam arti menulis,maka hukumnya bergantung pada objek dan
tujuannya, apabila tujuannya perkara wajib seperti menulis dalam rangka amar
ma’ruf nahi munkar terhadap orang-orang fasiq atau kafir maka meulis literatur
tersebut hukumnya wajib jika satu-satunya cara ampuh untuk menumpas kemungkaran
adalah dengan literasi tersebut.
Dari
sini kita dapat mengetahui pentingnya literasi khususnya bagi kalangan santri
yang orientasinya adlah menyebarkan ilmu agama ditengah masyarakat umum.
Apalagi di zaman modern ini,informasi lebih cepat menyebar melalui media sosial
sehingga menjadi sarana belajar dan dakwah yang efektif bagi santri yang
berkompeten dalam literasi.
0 comments: